Inspektorat Bangka Barat Sosialisasikan Pengisian LHKPN Tahun 2025 untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa



Sosialisasi LHKPN 2025

Bangka Barat – Inspektorat Kabupaten Bangka Barat melalui Inspektur Pembantu IV Bidang Pencegahan dan Investigasi melaksanakan kegiatan sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang OR II Setda Kabupaten Bangka Barat dan diikuti oleh para kepala desa.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan pemahaman aparatur pemerintah desa dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektur Pembantu IV Bidang Pencegahan dan Investigasi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis terkait tata cara pengisian LHKPN yang benar, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan di lingkungan pemerintah desa.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Kepala Desa dapat memahami dan melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN secara tepat waktu, lengkap, dan akurat sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan integritas,” ujarnya.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Inspektorat Kabupaten Bangka Barat berharap tercipta peningkatan kesadaran dan kepatuhan para Kepala Desa dalam pelaporan LHKPN, sehingga dapat mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin